Iseng Aje

Pencuri Data Credit Card Raup Rp. 252 Miliar!

credit card eater

Jaringan Simon Woon alias Clement warga negara Malaysia, mencuri data credit card dengan dua cara yakni masuk ke host link dan menggunakan alat konvensional.

Pencurian terbesar melalui host link dan komputer data bank sekali sedot bisa mendapatkan 3000 nama. “itu sebabnya mereka bisa mencuri 7,2 juta dari 9,2 juta data pemilik credit card di Indonesia,” ujar Direktur Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Indradi Thanos, 5 maret kemarin.

Di sisi lain, dengan cara konvensional, pelaku menggunakan hand skimmer dan chip implant. kedua alat itu ditempelkan ke EDC (Electronic Data Capture) merchant. Per data dijual Rp. 200 ribu sampai dengan Rp. 500 ribu untuk 7,2 data. Pencuri telah memperoleh uang Rp. 252 Miliar dengan kurs Rp. 350 ribu per data.

Saat ini sudah 24 tersangka ditangkap. Kerugian jaringan Simon yang juga merupakan kartel narkoba masih dalam perhitungan. Bareskrim melibatkan pihak risk card center Visa maupun Master untuk melacak ke mana sindikat itu menggunakan credit card palsu dan beberapa transaksi yang dilakukan.

Terbongkarnya jaringan pemalsu credit card itu menghebohkan dunia karena merugikan pemegang dari mancanegara antara lain Indonesia, Amerika Serikat, Timur Tengah, Australia, Thailand, Kanada dan Jepang. Korban terbanyak dari Indonesia, Thailand dan Timur Tengah. Polisi mancanegara pun banyak berdatangan ke Indonesia untuk melihat para tersangka.

Kepala Unit III Ditnarkoba Badan Reskim Polri Kombes M. Hasan Amrozi yang membawahi langsung penyelidikan kasus tersebut memperkirakan sindikat telah memalsukan puluhan hingga ratusan ribu credit card. “Mereka sudah lima tahun beroperasi. Beberapa banyak yang dipalsukan masih kami selidiki. Yang jelas, credit card palsu siap edar yang kami sita sebanyak 7600 keping.” ujar Amrozi.

Menurut Amrozi pencurian data pemilik credit card di bank seharusnya tidak terjadi bila bank melengkapi dengan berbagai kerahasiaan. Saat ini baru Bank Mandiri dan BII yang terungkap datanya dibobol orang dalam.

Amrozi menyarankan bank melapisi minimal tiga cara dalam menjaga kerahasiaan datanya. Pertama, mengacak data pemilik credit card dengan berbagai sandi dan kode rahasia. Kedua, program komputer dikunci. Ketiga, menggunakan password khusus dan rahasia.

Untuk menjaga kerahasiaan, hanya satu atau dua orang diperkenankan mengakses password sekalipun pelaku berhasil menggunakan alat konvensional untuk menyadap data pemegang saat bertransaksi, yang bersangkutan tidak tahu berapa dana yang dapat digunakan.

Para tersangka dijerat pasal 362 KUHP (pencurian), pasal 263 KUHP (pemalsuan) dan pasal 480 KUHP (penadahan). Sementara yang karyawan bank akan ditambahkan dengan pasal UU Perbankan.

Dirajut dari Media Indonesia - 6 Maret 2008 oleh lEO_rETRo

6 comments for this entry:

You must be registered to view comment.

Leave a Reply

You must be logged in to post a comment.